KAPAN SEBUAH AKAD BERAKHIR


Semua akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Dalam akad jual-beli misalnya, akad dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah milik kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual. dalam akad gadai dan pertanggungan (kafalah), akad dipandang telah berakhir apabila hutang telah dibayar. selain telah tercapai tujuannya, akad dipandang berakhir  apabila terjadi fasakh (pembatalan) atau telah berakhir waktunya.
Fasakg terjadi dengan sebab-sebab sebagai berikut:[1]

  1. Di-fasakh (dibatalkan), karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara', seperti yang disebutkan dalam akad rusak. Misalnya, jual-beli barang yang tidak memenuhi syarat kejelasan.
  2. Dengan sebab adanya khiyar, baik khiyar rukyat, cacat, syarat, atau majelis.
  3. Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan karena merasa menyesal atas akad yang baru saja dilakukan. Fasakh dengan cara ini disebut iqalah. Dalam hubungan terdapat hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud: Barang siapa mengabulkan permintaan pembatalan orang yang menyesal atas akad jual beli yang dilakukan, Allah akan menghilangkan kesukarannya pada hari kiamat kelak.
  4. Karena kewajiban yang ditimbulkan oleh adanya akad yang tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Misalnya, ............... Baca Selengkapnya

No comments:

Post a Comment