Kabanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Sengketa merupakan conflict dan dispute yaitu berbentuk perselisihan atau disagreement on a point of law or fact of interest between two persons, artinya suatu kondisi di mana tidak ada kesepahaman para pihak tentang sesuatu dan faktanya atau perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak. Timbulnya sengketa berawal dari situasi dan kondisi yang menjadikan pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak yang lain.
Sengketa terhadap hukum akad adalah suatu kondisi terjadinya ketidaksepahaman atau perbedaan pendapat di antara para pihak yang membuat akad atau kontrak maupun perjanjian hukum yang terkait dengan fakta tidak dipenuhinya hak atau tidak dilaksanakan kewajiban yang ditentukan atau pemutusan hubungan hukum kontraktual yang dilakukan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lainnya, Pola dari terjadinya sengketa sampai penyelesaian sengketa yang diawali dengan adanya perjanjian atau akad dapat dilihat pada flowchart berikut ini:
Ekonomi syariah telah menjadi instrumen terpenting dan berkembang dengan pesat dalam sistem perekonomian umat manusia. Aktivitas ekonomi syariah telah melibatkan banyak orang sebagai pelakunya, setiap manusia mempunyai naluri untuk beraktivitas dan hidup dengan orang lain (gregariousness),1 dalam aktivitasnya ........... Baca Selengkapnya
No comments:
Post a Comment