Sebelum mengemukakan asas-asas kontrak syariah terlebih dahulu harus diketahui bahwa dalam hukum Islam ada prinsip umum bagi setiap cabang hukum Islam, termasuk hukum kontrak, yaitu prinsip tauhid. prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La Ilaha Illallah (QS. 3, 64). Berdasarkan prinsip tersebut pelaksanaan hukum Islam, termasuk melaksanakan kontrak adalah ibadah. Prinsip ini juga mengharuskan manusia untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Dari prinsip tauhid ini lahirlah asas-asas ............. Baca Selengkapnya
Ulsan lengkap tentang Asas-asas Kontrak Syariah
By
Ilmu Hukum Indonesia
ilmuhukumind.blogspot.com atau Web Ilmu Hukum Indonesia - merupakan web pendidikan yang bersifat publik, hadir untuk memberikan dan menyajikan bahan ajar dalam bentuk materi singkat, makalah, serta artikel yang dapat meningkatkan pengetahuan khususnya dalam bidang hukum.
kami merasa senang dan terbantu jika sekiranya banyak dari pembaca blog ini secara sukarela dapat memberikan tanggapan dan masukan dalam pengembangan materi dan cara penyajian data dalam blog ini. guna meningkatkan mutu serta kenyamanan pembaca.
SEARCH
LATEST
3-latest-65px
SECCIONS
- FIQIH MUAMALAH (2)
Featured Post
Ulasan tentang ijarah (sewa-menyewa)
1. Pengertian Ijarah menurut ulama Hanafi adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Menurut ulama Syafi'i adalah trans...
Popular Posts
-
Pengertian fiqih muamalah Fikih muamalah terdiri dari 2 kata yakni Fiqih dan muamalah “ Fiqih ” Berasal dari bahasa Arab yang dia...
-
Ekonomi syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang sebagai berikut. a. Ekonomi Ilahiyah (Ke-Tuhan-an) Ekonomi Ke-Tuhan-an m...
-
Monopoli dan oligopoli adalah praktik kegiatan yang banyak dijumpai pada era modern ini. keduanya memiliki ciri yang sama, yaitu bentuk ...
-
Akad secara garis besar berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini berdasarkan asas (dasar), tujuan, ketentuan, sifat, dan hukum-hukum ...
-
Kabanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-...
-
1. Pengertian Ijarah menurut ulama Hanafi adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Menurut ulama Syafi'i adalah trans...
-
Semua akad dipandang berakhir apabila telah tercapai tujuannya. Dalam akad jual-beli misalnya, akad dipandang telah berakhir apabila baran...
-
Sebelum mengemukakan asas-asas kontrak syariah terlebih dahulu harus diketahui bahwa dalam hukum Islam ada prinsip umum bagi setiap caba...
No comments:
Post a Comment